Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
DIREKTORAT PEMBINAAN KESISWAAN


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH 
SMP ISLAM TERPADU BAKTI INSANI

 

ANGGARAN DASAR

BAB I 
UMUM

Pasal 1 
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

1.      Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia, yang selanjutnya disebut OSIS SMPIT Bakti Insani.

2.      Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

3.      OSIS SMPIT Bakti Insani berkedudukan di sekolah SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

                                                                        

                                                                       Pasal 2 

Dasar dan Azas

1.      Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

2.      Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.

 

 Pasal 

Tujuan

1.      Mempersiapkan siswa untuk menjadi kader penerus bangsa yang berjiwa kepemimpinan dan kegotong royongan

2.      Melatih siswa dalam berorganisasi di lingkungan sekolah

3.      Membangun suasana kondusif di sekolah

  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
  3. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
  4. Memantapkan kepribadian dan kemandirian; dane. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

 


Pasal 4 
Sifat Organisasi

1.      Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;

2.      Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia.


Pasal 5

Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan.

Pasal 6 
Lambang

Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.


Pasal 7 
Keanggotaan

1.      Anggota organisasi ini adalah siswa sekolah SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia.

2.      Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.

Pasal 8 
Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.


Pasal 9 
Keuangan

Keuangan organisasi ini diperoleh dari :

1.      Iuran/swadaya anggota.

2.      Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/SPP SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

3.      Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

4.      Denda sampah atau denda lain akibat pelanggaran peraturan sekolah


BAB II 
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10 
Perangkat Organisasi

Perangkat Organisasi terdiri dari :

1.      Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.

2.      Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.

3.      Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO


BAB III

Pasal 11 
Majelis Perwakilan Kelas

1.      Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk di dalam MPK.

2.      Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpah dan janji.

3.      Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara nasional.

4.      MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.

5.      MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.

6.      MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.

7.      MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

BAB IV

Pasal 12 
Kepengurusan OSIS

1.      OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, dan Bendahara

2.      Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta Koordinator bidang dan anggota-anggotanya adalah siswa SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia yang duduk di kelas VII dan VIII.

3.      Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

4.      Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

5.      Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.

Pasal 13

1.      Ketua, Sekretaris, dan Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART.

2.      Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

3.      Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.

4.      Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.

5.      Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.

6.      Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.

7.      Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.

Pasal 14

Jika Ketua, Sekretaris, dan Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.


Pasal 15

Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia sebagai berikut :

Janji OSIS ;

Bismillahirrohmaanirrohiim

Ashaduala illa ha illalloh, waashhaduanna muhammadarrasululloh

Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :

1.      Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.

2.      Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada agama, sekolah, bangsa dan Negara.

3.      Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.

Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.

 

BAB 
MAJELIS PEMBINA OSIS

Pasal 16

1.      Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.

2.      Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.

3.      Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya


BAB VI 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 17 
Perubahan AD

Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia.


BAB VII 
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB 
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota OSIS adalah siswa SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia yang dipilih melalui pemungutan suara.


Pasal 2

Syarat – Syarat Keanggotaan

1.      Siswa SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia yang aktif.

2.      Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.


Pasal 3 
Masa Keanggotaan

1.      Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.

2.      Masa keanggotaan berakhir apabila :

a.       Meninggal dunia.

b.      Dinyatakan lulus secara akademis.

c.       Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.

d.      Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.

Pasal 4 
Hak dan Kewajiban

Hak anggota :

1.      Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.

2.      Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.

3.      Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban anggota :

1.      Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.

2.      Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.

3.      Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.

4.      Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;

5.      Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;

6.      Menghormati tenaga kependidikan;

7.      Memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan dan kenyamanan (7K) di sekolah.

 


BAB II 
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 5 
Sidang Pleno

1.      Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.

2.      Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.

3.      Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Pasal 6 
Wewenang Sidang Pleno

1.      Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).

2.      Menilai pertanggung jawaban pengurus.

3.      Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.

4.      Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.


Pasal 7 
Tata Tertib Sidang Pleno

1.      Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

2.      Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.

3.      Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.

4.      Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.

5.      Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.

6.      Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.

7.      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 8 
Perangkat dan Pengurus OSIS

1.      Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.

2.      Perangkat Penanggung Jawab OSIS terdiri atas Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah;

3.      Pembina OSIS adalah Wakil Kepala Bidang Kesiswaan atau Dewan Guru yang diatur atau ditunjuk.

4.      Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri ata:

a.       Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;

b.      Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.

5.      Pengurus OSIS terdiri dari :

a.       Ketua,

b.      Sekretaris

c.       Bendahara

d.      Koordinator bidang beserta anggota-anggotanya, yang meliputi:

          Bidang 7K

          Bidang Kerohanian dan Keagamaan

          Bidang Olahraga dan Seni

          Bidang PMR

          Bidang Jurnalistik

Pasal 9 
Tugas dan Wewenang Pengurus

Tugas Pengurus :

1.      Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.

2.      Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.

3.      Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.

4.      Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.

Wewenang Pengurus :

1.      Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.

2.      Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.


BAB III 
ALUMNI

Pasal 10

Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.


BAB IV 
KEUANGAN

Pasal 11

Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.


BAB V 
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT

Pasal 12

Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota. 
1. Lambang OSIS

Gambar Lambang OSIS :

  

Arti bentuk dan warna lambang OSIS :

a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.

Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.

b. Buku terbuka.

Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.

c. Kunci pas.

Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.

d. Tangan terbuka.

Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.

e. Biduk.

Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.

f. Pelangi Merah Putih.

Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.

g. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.

17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.

h. Warna Kuning.

Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara. 
i. Warna Coklat.

Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.

j. Warna Merah Putih.

Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.

2. Bendera OSIS

a. Warna dasar putih.

b. Berbentuk persegi panjang.

      c. Isi : lambang OSIS 

3. Stempel

a. Terdapat tulisan OSIS.

b. Berbentuk lingkaran.

c. Warna : biru.

BAB VI 
PERUBAHAN AD / ART

Pasal 13

1.      Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

2.      Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.


BAB VII 
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.

Pasal 15

Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

 

Demikian Rumusan AD dan ART OSIS SMP Islam Pertama Bakti Insani Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS semakin lancar tanpa hambatan. Amiin

 

                           

 Sleman, ……………………..2019

Ketua OSIS

 

 

 

( M. Rifqy Fauzan Al Farisi )

Sekretaris OSIS

 

 

 

(Khansa Rasikha D.)


Kepala Sekolah

 

 

 

 

(M. Fathurohman, S.Pd. )


Pembina OSIS

 

 

 

 

(Yanarti, S,Pd,)

Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)

GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)

OSIS SMP ISLAM TERPADU BAKTI INSANI

 

A. PENDAHULUAN

Kultur masyarakat berwawasan belajar (learning society) merupakan prototipe dan karkteristik kemajuan kehidupan suatu daerah/bangsa. Learning society akan terus tumbuh dan berkembang sejumlah inovasi kebudayaan yang mengarah kepada terciptanya kesejahteraan lahir dan batin.

Learning society dapat terwujud dengan ditopang oleh tradisi akademik yang tumbuh dan teraktualisasikan di lembaga pendidikan, baik jenjang menengah maupun tinggi. Tradisi akademik salah satunya dicirikan dengan dinamika organisasi kesiswaan, termasuk di dalamnya OSIS.

Melalui kiprah organisasi kesiswaan, peran setrategis siswa dapat teraktualisasikan. Organisasi siswa dapat menjadi wahana pembelajaran sesungguhnya, baik dalam kerangka prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Organisasi kesiswaan juga dapat mencipta budaya dan pentradisi akhlakul karimah. Pokok pangkal sikap yang tumbuh dan berkembang dalam tradisi organisasi kesiswaan dapat melahirkan kepekaan sosial siswa dalam merespon fenomena sekolah, masyarakat lokal, maupun kebangsaan.

Tumbuhnya sikap seperti itu menjadi bekal jiwa-jiwa kepemimpinan dan akan berperan penting dalam estafeta kehidupan kebangsaan dan keumatan.

Sadar akan peran setrategis seperti itu, maka perlu disusun Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) OSIS SMPIT Bakti Insani, sehingga dapat mengkerangkai peran dan fungsinya secara lebih dinamis, propesional, kredibel, dan memiliki dimensi kebermanfaatan yang lebih utuh bagi para pengurus, maupun warga sekolah.

B. LANDASAN

Garis Besar Haluan Organisasi ini berlandaskan kepada visi dan misi SMPIT Bakti Insani “fullday School” Kab., Tupoksi (Tugas Pokok dan Aksi) Bidang kesiswaan, Serta berpedoman pada AD/ART OSIS.

C. TUJUAN

Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun dengan tujuan :

1.      Menumbuhkan sikap dan tekad organisasi yang fropesional dan kredibel dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang terampil, tangguh dan berakhlak mulia uuntuk mewujudkan jati diri pelajar prestatif yang siap berperan dalam mewujudkan masyarakat berwawasan belajar, menjadi out come sekaligus raw input yang berkualitas bagi jenjang pendidikan tinggi..

2.      Mewujudkan secara bertahap dan berkesinambungan tujuan OSIS melalui serangkaian kegiatan priodik selama masa jihad kepengurusan.

3.      Meletakkan arah dan landasan bagi pengurus OSIS dalam mengembangkan organisasi serta menerjemahkan keputusan-keputusan organisasi secara profesional.

D. ARAH PROGRAM

OSIS SMPIT Bakti Insani “Fullday School”  diharapkan memiliki arah program:

1.      Iman dan taqwa, artinya program disusun berdasarkan usaha tuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT

2.      Profesional, artinya program kegiatan diupayakan sebagai proses pelatihan profesionalisme berorganisasi.

3.      Manfaat, artinya program kegiatan direncanakan dengan memperhatikan prestasi organisai yang berkemanfaatan bagi pengurus maupun warga sekolah.

4.      Kesinambungan artinya program dan kegiatan direncanakan dengan memperhatikan prestasi organisasi yang berkesinambungan dan dapat menunjukan kredibilitas organisasi.

E. MISI DAN RUANG LINGKUP

OSIS SMPIT Bakti Insani “fullday school”  mempunyai misi sebagai organisasi yang dapat menjadi wadah pengembangan prestasi akademik dan non akademik, wadah pengembangan minat bakat, serta wadah tumbuhnya pelajar prestatif berakhlakul karimah.

Berdasarkan misi tersebut, OSIS SMPIT Bakti Insani memiliki ruang lingkup program yang disebut TIGA BISA, yaitu:

1. Menjadi OSIS yang qur’ani, mandiri dan berprestasi

2. Memantapkan program unggulan OSIS

3. Mengembangkan Sumber Daya Siswa yang berwawasan IPTEK dan IMTAQ

F. PENUTUP

Demikian Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) OSIS SMPIT Bakti Insani periode 2019-2020.

PROGRAM KERJA OSIS SMPIT BAKTI INSANI

Periode 2019-2020

A. Pendahuluan

OSIS dan Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) adalah organisasi resmi yang diakui di sekolah ini. Meliputi bidang-bidang terkait dibawahnya serta ekstrakurikuler yang masih naungan dibawah OSIS. Pada dasarnya, di SMPIT BAKTI INSANI tingkatan MPK lebih tinggi dibanding OSIS. Dikarenakan MPK yang merupakan singkatan dari Majelis Perwakilan Kelas memiliki wewenang dan tugas untuk mengawasi kinerja OSIS selama masa baktinya. Diakhir masa kepengurusan OSIS dikenal adanya Rapat Paripurna atau LPJ (Laporan pertanggungjawaban OSIS). Yang mana dibahas mengenai kinerja OSIS selama setahun serta dimintanya pertanggungjawaban OSIS dalam kurun waktu tersebut. Biasanya MPK akan mempertanyakan program-program kerja OSIS yang telah dicanangkan pada rapat pleno. Akan tetapi perbedaan tingkatan bukan menjadikan alasan untuk memperlemah kerjasama, karena di dalam setiap kepanitiaan pengurus OSIS dan MPK tetap bergabung dan bersatu dalam struktur panitia, dalam usaha untuk bekerjasama menyelesaikan suatu program kerja dalam bentuk kegiatan. Dalam tingkatan guru dikenal istilah MPO yang merupakan singkatan dari Majelis Pembina OSIS.

B. TUGAS DAN WEWENANG

KETUA UMUM

1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.

2. Mengkoordinasikan semua rapat pengurus.

3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat pengurus.

4. Mengontrol seluruh kegiatan OSIS dan memimpin jalannya rapat-rapat

5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan rapat pengurus

6. Bertanggungjawab kepada Musyawarah Perwakilan Kelas

WAKIL KETUA

1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan

2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka pengambilan keputusan.

3. Menggantikan ketua jika berhalangan.

4. Membantu ketua melaksanakan tugas

5. Bertanggungjawab kepada ketua.

SEKRETARIS UMUM

1. Bersama-sama Ketua membuat Program Kerja OSIS

2. Membuat Laporan Pertanggungjawaban

3. Mengelola Administrasi Kesekretariatan

4. Membuat Surat Keputusan Serah Terima Jabatan.

5. Mencatat segala hasil rapat dalam buku notulen

6. Mengelola dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar

BENDAHARA

1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang atau biaya yang diperlukan dalam seluruh kegiatan OSIS

2. Mencatat dan mengumpulkan bukti-bukti transaksi yang diperlukan.

3. Memberikan laporan keuangan kepada Ketua OSIS dalam jangka waktu tertentu.

SEKSI BIDANG

1. Membuat Program Kerja Sesuai dengan spesifikasi bidangnya

2. Mengkoordinasikan Program Kerja dengan Sekbid lainnya.

3. Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai hasil pekerjaannya.

4. Mensukseskan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS.

C. PROGRAM KERJA

Program Kerja OSIS SMP Bakti Insani periode 2019-2020 sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Umum Musyawarah Perwakilan Kelas, adalah sebagai berikut :

a. Jangka Panjang

1. Meningkatkan nilai-nilai ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2. Meningkatkan kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air

3. Menigkatkan kemampuan berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan

4. Menigkatkan kepribadian dan budi pekerti yang luhur

5. Meningkatkan keterampilan dan kemandirian

6. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani

7. Mengapresiasi dan menjiwai nilai-nilai seni

8. Meningkatkan dan mengembangkan kreasi seni

b. Jangka Menengah

1. Mengadakan gerakan sosial dan kemasyarakatan

2. Memperingati hari-hari besar agama, nasional dan hari-hari besar lainnya

3. Mempererat persaudaraan dengan dan antar siswa melalui kegiatan positif

4. Menjalin dan meningkatkan hubungan persahabatan dengan pihak luar

c. Jangka Pendek

1. Menumbuhkembangkan semangat patriotisme

2. Membantu terlaksananya kegiatan ekstrakulikuler

3. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ekstrakulikuler

4. Membantu pelaksanaan program 5K

5. Mengembangkan usaha mandiri

6. Menumbuhkan jiwa kepemimpinan siswa

Dalam rangka menjabarkan program tersebut kami berupaya memericinya ke dalam kegiatan yang akan kami laksanakan sesuai dengan tugas dan wewenang yang kami emban. Adapaun garapan kami dalam menjalan program di atas selama satu tahun ke depan secara umum adalah sbb :

1. Ketua

1.      Mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan OSIS kepada Kepala Sekolah dan DPK

2.      Menyelenggarakan Rapat Koordinasi antar Pengurus OSIS minimum sebulan sekali

3.      Mewakili siswa dalam urusan ektern dan intern ke berbagai kegiatan yang berhubungan dengan OSIS

4.      Menkoordinasikan kegiatan yang sama dengan kegiatan OSIS di lingkungan Ibnu Aqil

5.      Mengadakan Rapat koordinasi dengan Pengurus MPK

2. Wakil Ketua

1. Mendapingi ketua dalam melaksanakan kegiatan

2. Mewakili Ketua dalam segala kegiatan apabila ketua berhalangan hadir.

3. Membantu seluruh tugas ketua

3. Sekretaris

1. Membenahi administrai kesekretariatan layaknya kantor pada umumnya

2. Membuat dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar

3. Mendampingi dan mencatat segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Ketua

4. Menyiapkan laporan surat hasil rapat dan evaluasi kegiatan

5. Memberi saran kepada ketua dalam mengambil keputusan

6. Mencatat prestasi-prestasi yang diraih SMP

4. BENDAHARA

1.      Mengelola, mengatur dan mengawasi pemasukan dan pengeluaran keuangan OSIS

2.      Membuat tanda bukti kwitansi atau nota setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.

3.      Bersama-sama bidang lain menetapkan anggaran belanja kegiatan

5. BIDANG 7K

1.    Menyukseskan MOS dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendisiplinkan dan melatih mental siswa-siswi baru

2.    Mengadakan Latihan Kepemimpinan Dasar (LDK)

3.    Menyukseskan Pelantikan Pengurus OSIS

4.    Mengamankan segala kegiatan sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah

5.    Membantu dalam melaksanakan razia Sekolah

6.    Mengadakan upacara bendera pada hari-hari tertentu, seperti hari kemerdekaan RI, Sumpah pemuda dan lain-lain didampingi oleh Pembina OSIS atau yang berkompeten

7.    Mengadakan upacara bendera setiap hari Senin

8.    Membentuk Paskibra dan membantu latihan PBB pada saat pelatihan

9.    Menambah, mengganti dan menjaga berbagai kelengkapan upacara

10.    Mengadakan penertiban dalam berpakaian yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin, pada waktu upacara bendera

11.     Mengontrol kerapian dan ketertiban seragam sekolah

12.     Mengontrol kegiatan pemilahan sampah di sekolah

5.    BIDANG KEROHANIAN DAN KEAGAMAAN

1.      Mengadakan Peringatan Hari-hari Besar Islam

2.      Mengadakan acara buka puasa bersama, halal bihalal

3.      Mengadakan kegiatan social atau amal ke panti asuhan

6.    BIDANG OLAHRAGA DAN SENI

1.      Membantu kegiatan ektrakulikuler dan sarananya

2.      Membantu dan memotivasi siswa dalam rangka kegiatan lomba yang berhubungan dengan olah raga dan kesenian serta membantu menyimpan sarana dan prasarananya

3.      Menangani segala kegiatan yang berhubungan dengan olah raga dan seni

4.      Berusaha meningkatkan prestasi sekolah dalam bidang olahraga dan seni

5.      Membantu kelancaran pelajaran olahraga termasuk membantu menyiapkan sarana prasarana

8. BIDANG JURNALISTIK

1.      Menghidupkan Majalah Dinding dan Menambah atau membuat sarana dan prasarana untuk pengumuman agar seluruh siswa-siswi SMP mendapat Informasi yang jelas

2.      Melaksanakan program-program yang berhubungan dengan masyarakat di luar sekolah

3.      Mengabadikan momen-momen penting dalam kegiatan yang dilaksanakan

4.      Membantu Bidang lain dalam memberikan pengumuman ke kelas-kelas

9. BIDANG KESEHATAN/PMR

1.   Menjadi tim kesehatan pada upacara –upacara dan agenda kesiswaan lain di sekolah

2. Mengikuti seminar-seminar yang bermanfaat bagi siswa-siswi SMP seperti HIV, Narkoba dan kenakalan remaja

 

 

 

Kunjungi media sosial kami....

@osis.bisa